Pajak Belanja Online Luar Negeri 2020



Mulai pada tanggal 30 Januari 2020, beli barang dari luar negeri kena pajak belanja online luar negeri 2020 untuk barang-barang dengan nilai lebih dari USD 3. Sebelumnya, membeli barang dari luar negeri dikenakan Pajak dalam Kerangka Impor (PDRI) dan bea masuk jika barang bernilai di atas USD 75.

Menghadapi ketakutan akan "gelembung ekonomi" menyebabkan penurunan drastis, dari USD 75 menjadi USD 3 per pengiriman. Selain mendengar keluhan dari produsen dalam negeri, hal ini karena nilai impor yang sering dilaporkan dalam pemberitahuan impor pengiriman dihargai USD 3,8 per pengiriman.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, pajak belanja online asing perlu disesuaikan lagi. Akibatnya, berbelanja dari e-commerce dan membeli barang dari luar negeri dikenakan pajak.

Dari angka USD 3,8 yang sering dicatat dalam daftar impor, membuat nilai minimal untuk bea impor disesuaikan dengan USD 3 per pengiriman. Pengurangan bea masuk dan ambang pajak untuk barang-barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.04/2019 yang secara resmi berlaku pada 30 Januari.

Selama ini, sebelum ada kebijakan pajak belanja online ke luar negeri ini, belanja produk dari luar negeri melalui e-commerce memang cukup mudah, murah, dan cepat.

Kualitas yang cepat dan mudah ini tentu saja merupakan nilai kompetitif yang cukup berat bagi pemain domestik. Apalagi mengingat produk ini diimpor dari negara-negara ribuan kilometer dari Indonesia.

Banyak pengguna e-commerce mengklaim berbelanja dari luar negeri, yang sebagian besar dikirim dari China dengan pengiriman gratis. Beli barang dari luar negeri, sampai dalam beberapa hari hingga seminggu setelah pembeli membayar pembayaran.

Sejauh ini, di dunia e-commerce tidak ada larangan produk negara mana yang dijual, termasuk impor dari China atau negara lain. Namun, beberapa platform e-commerce menyediakan daftar barang yang dilarang diperdagangkan atau dibatasi.

Ini menunjukkan, prosedur belanja online di luar negeri adalah tanggung jawab penjual untuk memastikan barang mematuhi hukum negara yang berlaku dan diizinkan sesuai dengan kebijakan e-commerce.

Pengguna sebagai pembeli produk tentu saja hanya akan menerima sesuatu begitu barang tiba di rumah dan menyelesaikan pembayaran.

Mengenai pengaturan tarif baru, pemerintah mengungkapkan bahwa meskipun bea impor untuk barang kiriman dikenai tarif tunggal, pemerintah memberikan perhatian khusus pada masukan produsen barang dalam negeri.

Maraknya impor barang mengakibatkan tas, sepatu dan produk garmen dalam negeri sulit terjual. Sejumlah pusat pengrajin tas dan sepatu telah gulung tikar karena mereka tidak dapat bersaing, dan sebagai akibatnya, mereka juga harus menjual produk-produk Cina.

Melihat dampak menjamurnya produk-produk Cina, International Customs and Inter-Agency kemudian mempertimbangkan masalah ambang bea masuk. Pemerintah menyetujui bea impor normal untuk tas, sepatu dan pakaian 15-20% untuk tas, 25-30% untuk sepatu, dan 15-25% untuk produk tekstil dengan PPN 1-% dan PPN 7,5-10%

Penentuan tarif normal untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau membuat arena bermain antara produk dalam negeri, yang sebagian besar berasal dari IKM dengan produk luar negeri.

Produk dalam negeri dikenakan pajak serta produk impor melalui pengiriman dan impor distributor melalui kargo umum. Peraturan baru ini mengatur pajak untuk pengiriman dalam e-commerce atau sejenisnya.

Anda yang suka berbelanja online untuk produk asing perlu mengetahui jalur barang yang Anda beli. Jadi, barang bisa lolos bea cukai setelah membayar berbagai pajak. Tidak hanya bea masuk, tetapi juga komponen PDRI.

PDRI terdiri dari PPN dan PPh Pasal 22 dengan bukti NPWP. Jika Anda tidak memiliki TIN, tarif Pasal 22 PPh ini dibebankan lebih tinggi.

Pajak Belanja Online Luar Negeri

Simulasi perhitungan pajak belanja online dari luar negeri
Contoh perhitungan barang yang kena pajak bea cukai yang Anda beli dari e-commerce untuk perhitungan pajak belanja online di luar negeri:

Karena ada aturan baru, jika belanja lebih dari USD 3:
- Harga sebuah produk Cina adalah USD 30 + biaya pengiriman USD 5 + asuransi USD 1 = USD 36
- Nilai CIF = USD 36 X14.000 = Rp.504.000
- Bea masuk = 7,5% x Rp.504.000 = Rp. 37.800
- Nilai dasar pengenaan pajak = Rp.504.000 + Rp37.800 = Rp541.800
- PPN 10% = Rp54.180
- Total pajak yang harus dibayar di Indonesia = Rp. 37.800 + 54.180 = Rp. 91.980


Sementara itu, bea impor untuk 3 produk ini lebih tinggi, seperti dijelaskan di atas yakni produk tas, sepatu, dan tekstil. Retribusi pajak juga dikenakan PPN 10% dan 7,5-10% PPh.

Dengan berbagai fasilitas e-commerce untuk produsen, masalah konsumen yang membeli lebih banyak produk dari luar negeri menjadi masalah.

Pelaku pasar domestik sebagai produsen barang dengan jenis kerugian yang sama untuk bersaing. Karena itu, dengan diberlakukannya bea masuk atas barang impor, para pedagang kecil menyambut dengan gembira.

Selama masa ini, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai pemerintah lamban dalam mengimplementasikan peraturan impor terkait bea masuk atas pengiriman impor dan masalah pajak belanja online di luar negeri.

Sesuai dengan perhitungan di atas, bea impor untuk pengeluaran USD 3 tentu akan membuat belanja untuk produk impor lebih mahal.

Meskipun, ini belum menjadi jaminan bahwa produk UMKM Indonesia dapat bersaing dengan produk impor, tapi produk dalam negeri masih perlu meningkatkan kualitas agar dapat bersaing dengan produk impor.

Proses pengiriman barang dari luar negeri
Setiap wajib pajak harus memiliki pengetahuan tentang cara menghitung komponen pajak atau bea masuk yang harus ditanggung oleh pembeli barang yang dibeli dan dikirim dari luar negeri. Adapun proses pengiriman barang dari luar negeri adalah :
  • Pembeli menyelesaikan transaksi e-Commerce dengan membayar pembayaran termasuk harga barang dan biaya pengiriman.
  • Pengiriman barang menggunakan jasa pengiriman luar negeri dengan tujuan domestik.
  • Barang dibongkar dari fasilitas transportasi (misalnya kontainer) dan kemudian ditransfer ke gudang.
  • Barang dibuka oleh petugas layanan pengiriman di gudang dan pada saat yang sama diperiksa oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai pejabat Departemen Keuangan di hadapan perusahaan jasa pengiriman.
  • Setelah diperiksa, jika barang memiliki nilai kurang atau sama dengan US $ 3, barang akan dikemas dan dikirim langsung ke alamat tujuan penerima. Barang dengan nilai lebih dari US $ 3 dikenakan bea masuk dan pajak impor dan harus dibayar sebelum pembeli menerimanya.

Metode Pembayaran untuk Bea Masuk dan Pajak Impor

Pengiriman barang melalui pengiriman barang atau ekspedisi
Sebelum barang dikeluarkan dari bandara, pembayaran dilakukan melalui pemilik layanan pengiriman. Perusahaan bertanya kepada pembeli apakah mereka memiliki NPWP atau tidak, untuk menghitung pajak.

Lebih lanjut, perusahaan menjamin kewajiban membayar bea impor dan pajak impor dengan mentransfer uang ke kas negara. Setelah menyetor ke kas negara, perusahaan akan menagih pembeli sebelum barang dikirim.

Pengiriman via Pos Indonesia
Barang-barang yang telah tiba di bandara diterbitkan dan dikirim ke kantor pos. Kantor pos kemudian akan mengirimkan pemberitahuan bahwa barang telah sampai di alamat penerima beserta tagihan yang harus dibayar.

Pembeli diminta untuk melunasi kewajiban di kantor pos terdekat. Barang baru dapat dikirim setelah pembayaran dibayarkan.

Demikian penjelasan seputar pajak barang impor 2020 dan pajak bea cukai 2020. Semoga bermanfaat. (Sumber : Pluang, Klik Pajak)


Back To Top